Wednesday, August 02, 2017

Permendikbud Tahun 2016

Baca Juga


Permendikbud Tahun 2016
Pemerintah secara berkelanjutan melakukan upaya untuk menyempurnakan Kurikulum 2013 yang saat ini sedang diterapkan di beberapa sekolah sasaran. Beberapa saat yang lalu, di bulan Juni tahun 2016, Pemerintah melalui Menteri Pendidikan dan Kebudayaan telah menerbitkan sejumlah peraturan baru dan empat diantaranya bisa dijadikan landasan yuridis bagi penerapan kurikulum 2013 yang telah direvisi. Peraturan baru, tersebut adalah:
  1. Permendikbud No. 20 Tahun 2016 tentang Standar Kompetensi Lulusan Pendidikan Dasar dan Menengahyang digunakan sebagai acuan utama pengembangan standar isi, standar proses, standar penilaian pendidikan,standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, dan standar pembiayaan. Dengan diberlakukanya
  2. Permendikbud No. 21 Tahun 2016 tentang Standar Isi Pendidikan Dasar dan Menengah yang memuat tentang Tingkat Kompetensi dan Kompetensi Inti sesuai dengan jenjang dan jenis pendidikan tertentu. Kompetensi Inti meliputi sikap spiritual, sikap sosial, pengetahuan dan ketrampilan. Ruang lingkup materi yang spesifik untuk setiap mata pelajaran dirumuskan berdasarkan Tingkat Kompetensi dan Kompetensi Inti untuk mencapai kompetensi lulusan minimal pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu.
  3. Permendikbud No. 22 Tahun 2016 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah yang merupakan kriteria mengenai pelaksanaan pembelajaran pada satuan pendidikan dasar dan satuan pendidikan dasar menengah untuk mencapai kompetensi lulusan.
  4. Permendikbud No. 23 Tahun 2016 tentang Standar Penilaian Pendidikan yang merupakan kriteria mengenai lingkup, tujuan, manfaat, prinsip, mekanisme, prosedur, dan instrumen penilaian hasil belajar peserta didik yang digunakan sebagai dasar dalam penilaian hasil belajar peserta didik pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah.
  5. Permendikbud No. 24 Tahun 2016 tentang Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Pelajaran pada Kurikulum 2013 beserta lampirannya. Menurut peraturan ini bahwa kompetensi inti pada kurikulum 2013 merupakan tingkat kemampuan untuk mencapai standar kompetensi lulusan yang harus dimiliki seorang peserta didik pada setiap tingkat kelas. Sementara yang dimaksud dengan kompetensi dasar adalah kemampuan dan materi pembelajaran minimal yang harus dicapai peserta didik untuk suatu mata pelajaran pada masing-masing satuan pendidikan yang mengacu pada kompetensi inti.
Selengkapnya : 
  1. Permendikbud_Tahun2016_Nomor020
  2. Permendikbud_Tahun2016_Nomor020_Lampiran
  3. Permendikbud_Tahun2016_Nomor021
  4. Permendikbud_Tahun2016_Nomor021_Lampiran
  5. Permendikbud_Tahun2016_Nomor022
  6. Permendikbud_Tahun2016_Nomor022_Lampiran
  7. Permendikbud_Tahun2016_Nomor023
  8. Permendikbud_Tahun2016_Nomor024
  9. Permendikbud_Tahun2016_Nomor024_Lampiran_02
  10. Permendikbud_Tahun2016_Nomor024_Lampiran_06
  11. Permendikbud_Tahun2016_Nomor024_Lampiran_11
  12. Permendikbud_Tahun2016_Nomor024_Lampiran_15
  13. Permendikbud_Tahun2016_Nomor024_Lampiran_19
  14. Permendikbud_Tahun2016_Nomor024_Lampiran_22
  15. Permendikbud_Tahun2016_Nomor024_Lampiran_31
  16. Permendikbud_Tahun2016_Nomor024_Lampiran_32
  17. Permendikbud_Tahun2016_Nomor024_Lampiran_33
  18. Permendikbud_Tahun2016_Nomor024_Lampiran_34
  19. Permendikbud_Tahun2016_Nomor024_Lampiran_35
  20. Permendikbud_Tahun2016_Nomor024_Lampiran_36
  21. Permendikbud_Tahun2016_Nomor024_Lampiran_37
  22. Permendikbud_Tahun2016_Nomor024_Lampiran_38
  23. Permendikbud_Tahun2016_Nomor024_Lampiran_39