Tuesday, July 18, 2017

PERANGKAT MODUL KK_A SMP 2017

Baca Juga

PERANGKAT MODUL PENGEMBANGAN KEPROFESIAN BERKELANJUTAN SMP MATEMATIKA 
KELOMPOK KOMPETENSI – A

KATA PENGANTAR
Puji dan syukur kami panjatkan ke hadirat Allah SWT atas selesainya Modul beserta seluruh perangkat Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) bagi Guru jenjang Pendidikan Dasar. Perangkat modul ini merupakan dokumen wajib kegiatan fasilitasi Program PKB bagi Guru sasaran di teingkat kelompok kerja. 
Program PKB bagi Guru merupakan tindak lanjut dari hasil Uji Kompetensi Guru (UKG) 2015 dan bertujuan meningkatkan kompetensi guru dalam melaksanakan tugasnya sesuai dengan mata pelajaran yang diampunya. 
Sebagai salah satu upaya untuk mendukung keberhasilan suatu program diklat, Direktorat Pembinaan Guru Pendidikan Dasar pada tahun 2017 melaksanakan review, revisi, dan mengembangkan modul paska UKG 2015 yang telah terintegrasi Penguatan Pendidikan Karakter (PPK) dan Penilaian Berbasis Kelas, serta berisi materi pedagogik dan profesional yang akan dipelajari oleh peserta selama mengikuti Program PKB
Perangkat modul PKB jenjang Pendidikan Dasar ini diharapkan dapat menjadi bahan rujukan bagi para Instruktur Nasional pada proses fasilitasi guru sasaran PKB di kelompok kerja di seluruh kab./kota yang tersebar di seluruh Indonesia. 
Terima kasih dan penghargaan yang tinggi disampaikan kepada pimpinan PPPPTK yang telah mengijinkan Penulis maupun Pengembang dalam menyusun perangkat modul pada jenjang Pendidikan Dasar ini. Tidak lupa kami juga sampaikan terima kasih kepada para rekan-rekan widyaiswara, Pengembang Teknologi Pembelajaran (PTP), dosen perguruan tinggi, dan guru- guru hebat yang terlibat di dalam penyusunan perangkat modul PKB ini. 
Semoga Program PKB bagi Guru ini dapat meningkatkan kompetensi guru sehingga mampu meningkatkan prestasi pendidikan anak didik kita 


Jakarta, Mei 2017 


Tim Pengembang, 


DAFTAR ISI 

KATA PENGANTAR

DAFTAR ISI 

BAB I. PENDAHULUAN 
A. Rasional 
B. Dasar Hukum 
C. Tujuan
D. Sasaran

BAB II. PERANGKAT MODUL PKB.
A. Katalog Modul 
B. Tatap Muka Penuh Kelompok Kompetensi A
C. Tatap Muka Model IN-ON-IN SMP Matematika Kelompok Kompetensi A .

1. Struktur Tatap Muka IN-1 
2. Silabus IN-1 
3. Skenario Pembelajaran (IN-1)
4. Struktur Tatap Muka IN-2
5. Skenario Pembelajaran (IN-2 Pola 20 JP) 
6. Skenario Pembelajaran (IN-2 Pola 10 JP) 

BAB III. PENUTUP
LAMPIRAN

BAB I. PENDAHULUAN 
A. Rasional 
Peningkatan mutu pendidikan akan berhasil dengan baik apabila ditunjang oleh mutu guru yang baik. Peran guru sangat dibutuhkan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa, kehadiran guru profesional akan mampu memberikan “kesejahteraan pedagogik” kepada setiap peserta didik yang akan meningkatkan kecerdasan bangsa yang selanjutnya akan bermuara pada kesejahteraan umum. Tidaklah berlebihan kalau dikatakan bahwa masa depan masyarakat, bangsa, dan Negara di dunia ini termasuk di Indonesia sebagian besar ditentukan oleh peran guru. 
Salah satu upaya yang perlu dilakukan oleh para pendidik untuk menjadikan dirinya sebagai pendidik yang profesional adalah selalu meningkatkan kompetensinya, baik kompetensi pedagogik, kepribadian, profesional, maupun sosial. Hal ini mengacu kepada peraturan perundangan yang berlaku, yaitu: Peraturan Pemerintah (PP) nomor 74 tahun 2008 tentang Guru yang menyatakan bahwa pengembangan dan peningkatan kompetensi bagi Guru dilakukan dalam rangka memenuhi kualifikasi dan menjaga agar kompetensi keprofesiannya tetap sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, seni dan budaya dan atau olah raga. 
Masyarakat dan pemerintah khususnya Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dengan seluruh jajarannya memikul kewajiban untuk mewujudkan kondisi yang memungkinkan guru melaksanakan pekerjaan/jabatannya secara profesional. Oleh karena itu, sebagai aktualisasi tugas guru sebagai tenaga professional, sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun  2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, dan Peraturan Pemerintah Nomor 32 tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, pemerintah (Kemendikbud) akan memfasilitasi guru untuk dapat mengembangkan keprofesiannya secara berkelanjutan melalui program Pendidikan dan Pelatihan Pasca-Uji Kompetensi Guru (Diklat Pasca-UKG). 
Program pendidikan dan pelatihan (Diklat) merupakan bagian penting dari pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikan. Pelaksanaan Diklat juga tidak lepas dari tujuan untuk meningkatkan kompetensi guru dalam melaksanakan tugasnya sesuai dengan mata pelajaran/ tugas yang diampunya. 
Modul ini berisi materi pembelajaran Karakteristisk Siswa SMP dan Bilangan di Sekolah Menengah Pertama, yang telah disusun sesuai dengan Standar Kompetensi Guru yang diturunkan dari Permendikbud No 16 Tahun 2007. Modul ini dilengkapi dengan aktivitas pembelajaran yang terintegrasi dengan Penguatan Pendidikan Karakter (PPK) karena karakter ini akan menjadi watak, budi pekerti, yang menjadi ruh dalam dunia pendidikan. Pengintegrasian Penguatan Pendidikan Karakter dalam modul pengembangan keprofesian berkelanjutan melalui Peningkatan kompetensi ini dikembangkan dengan mengintegrasikan lima nilai utama PPK yaitu religius, nasionalis, mandiri, gotong royong, dan integritas. Kelima nilai utama tersebut terintegrasi dalam kegiatan- kegiatan pembelajaran yang terdapat dalam modul. 

B. Dasar Hukum 
Program Peningkatan Kompetensi Guru dikembangkan dengan memperhatikan beberapa peraturan sebagai berikut:
  1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. 
  2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. 
  3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan. 
  4. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru. 
  5. Peraturan Menteri Pendayaagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya. 
  6. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 57 Tahun 2012 tentang Uji Kompetensi Guru. 
C. Tujuan 
Tujuan umum modul ini disusun guna mendukung pelaksanaan diklat pengembangan keprofesian berkelanjutan melalui Peningkatan Kompetensi bagi guru SMP Matematika untuk kompetensi professional dan pedagogik. 
Tujuan khusus modul ini diharapkan setelah menempuh proses pembelajaran peserta mampu: memahami materi kompetensi pedagogik yang terdiri atas memahami perkembangan fisik, emosi, sosial, kepribadian, intelektual, moral, dan spiritual siswa, menganalisis potensi siswa dalam belajar matematika, mengidentifikasi kesiapan belajar matematika siswa, dan menjelaskan kesulitan belajar matematika siswa beserta cara mengatasinya. 
Meningkatkan pengetahuan dan keterampilan khususnya kompetensi profesional tentang bilangan, yakni sistem bilangan yang terdiri dari sistem bilangan asli, bulat, rasional, dan real, Keterbagian, FPB, KPK, pola bilangan, barisan dan deret, bentuk akar, aritmetika sosial, estimasi, serta aproksimasi. 

D. Sasaran 
Sasaran Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan modul SMP Matematika kelompok kompetensi A adalah Guru SMP Matematika pada kelompok kompetensi A. 

BAB II. PERANGKAT MODUL PKB 
A. Katalog Modul 
Jenjang                                         : SMP Matematika 
Program Keahlian                        : GURU Mata Pelajaran 
Mata Pelajaran/ Paket Keahlian : PROFESIONAL DAN PEDAGOGI 

Selengkapnya bisa di Download dibawah ini :